RAB
Rencana anggaran biaya (RAB) adalah besarnya biaya yang diperkirakan dalam pekerjaan proyek yang disusun berdasarkan volume dari setiap item pekerjaan pada gambar atau bestek. RAB diajukan oleh kontraktor pada saat terjadi penawaran, yang mana RAB ini dipakai patokan bagi kontraktor untuk mengajukan penawaran. Biaya ini disamping tergantung pada volume, juga sangat tergantung pada upah tenaga kerja dan karyawan, harga material yang dibutuhkan dan jasa kontraktor serta pajak.
Tujuan pembuatan RAB adalah :
- Agar biaya pembangunan yang dibutuhkan dapat diketahui sebelumnya
- Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kemacetan dalam proses pembangunan
- Untuk mencegah terjadinya pemborosan dalam penggunaan sumber daya Cost Estimate (estimasi biaya) atau dalam istilah populer yang disebut dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebelumnya harus dipahami sebagai Rencana Anggaran Biaya yang diserahkan kontraktor sebagai harga penawaran dan diserahkan pada waktu mengikuti pelelangan.
Tahap yang dilakukan untuk menyusun RAB adalah sebagai berikut (Ervianto, 2005) :
- Melakukan pengumpulan data tentang jenis, harga serta kemampuan pasar untuk menyediakan bahan atau material konstruksi secara kontinu.
- Melakukan pengumpulan data tentang upah para pekerja yang berlaku di daerah lokasi proyek atau upah pada umumnya jika pekerja didatangkan dari luar daerah ke lokasi proyek.
- Melakukan analisis perhitungan bahan dan upah dengan menggunakan analisis yang diyakini baik dalam pembuatan anggaran. Dipasaran terdapat buku SNI analisa upah dan bahan.
Data-data yang diperlukan untuk penyusunan RAB sebagai berikut :
- Peraturan dan syarat-syarat (RKS atau kontrak).
- Gambar rencana.
- Berita acara atau risalah penjelasan pekerjaan (untuk bangunan yang dilelang).
- Buku analisa upah dan bahan (SNI analisa upah dan bahan).
- Daftar analisa harga upah dan bahan.
- Peraturan-peraturan normalisasi yang bersangkutan.
- Peraturan-peraturan bangunan negara dan bangunan setempat Susunan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Biaya Asuransi Ketenagakerjaan dan Perlengkapan K3. Jika tidak ada biaya asuransi ketenagakerjaan dan perlengkapan K3, maka biaya-biaya tersebut dimasukkan kedalam setiap Harga Satuan.
- Pastikan mendapatkan harga bahan material, sewa alat dan jasa aplikasi langsung lainnya dari supplier atau subcontractor dengan ketentuan harga sudah termasuk PPN dan PPh serta berapa besar diskon yang diberikan.
- Biaya tidak langsung (Overhead) merupakan biaya lain-lain yang tidak tertera dalam RAB, seperti gaji staff, biaya transprotasi staff, mesh karyawan, pembelian barang kecil-kecilan misal jajanan untuk rapat, air minum karyawan proyek, alat tulis kantor dll.