Tujuan utama penerapan SMK3 adalah untuk melindungi pekerja dari segala bentuk kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan memberikan perlindungan aset pemberi kerja. Bagaimanapun pekerja adalah aset perusahaan yang paling penting. Upaya ini dilakukan membentuk kesadaran penuh bagi pekerja dan pemberi kerja dalam kedudukannya yang memiliki hak dan tanggungjawab terhadap K3 di lingkungannya.
Peningkatan kesadaran ini didukung oleh perusahaan dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Adanya struktur organisasi yang mengontrol dan mengawasi serta menjamin terlaksananya penerapan K3 di lingkungan perusahaan.
2. Wawasan atau pengetahuan tentang K3 , khususnya kesadaran pekerja dalam penerapannya saat bekerja.
Penyakit /resiko bahaya harus dihadapi oleh pekerja dan perlindungan yang diberikan oleh pihak pemberi kerja khususnya.
3. Sistem administrasi yang menunjang jejak penerapan SMK3, baik tindakan positif atau negatif dalam bekerja dalam penerapannya.
4.Sistem Audit yang merupakan salah satu penilaian tolak ukur pencapaian penerapan SMK3.
Implementasi SMK3
1.Struktur Organisasi
Secara struktur organisasi dibentuk oleh perusahaan dengan lingkup kepentingan kontrol dan pengawasan penerapan SMK3 di lingkungan perusahaan, dalam hal ini sesuai dengan ruang lingkup usaha produksi yang dilakukan dan tinjauan terhadap resiko bahaya/penyakit yang timbul akibat kerja atau proses produksi guna meningkatkan nilai produksi meminimalisir kerugian yang ada.
Tugas dan fungsi struktur secara spesifik dapat diatur sesuai bidangnya masing masing sesuai ruang lingkup kerja. Seperti ; pengawasan dalam penggunaan APD, Inspeksi Teknis Peralatan Kerja, SOP, Trainer, Safety Induction, Rambu-rambu perlengkapan safety, Medichal Safety, JSA,Pre Job Hazzard Assessment, CSMS jika diperlukan dll.
Keterlibatan proses produksi baik internal dan eksternal manajemen perusahaan dan keterlibatan pihak lain kontraktor maupun subkon mengikuti pola aturan yang diterapkan dalam menunjang pelaksanaan SMK3.
2. Wawasan Pandangan /Pengetahuan Safety
Membentuk mental , psikologi pekerja dalam memandang kepentingan kebutuhan akan K3 dalam proses produksi, dengan mewujudkan sikap disiplin dan moral pada saat bekerja terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain lingkungan disekitarnya. Termasuk prosedur menghadapi kondisi keadaan darurat/bencana .
3.Sistem Administrasi
Lembaran-lembaran administrasi yang merupakan panduan tahapan pelaksanaan proses produksi sebagai tahapan proses awal sampai akhir proses produksi sehingga terjaminnya zero accident.
Seperti, Form P2H /Checklist unit, PJHA, JSA, Work Permitt dll yang menunjang proses prosedur pelaksanaan pekerjaan secara aman terkendali.
Dasar Hukum :
Dalam penerapannya SMKP adalah proses kebijakan
Keselamatan Operasi Pertambangan
1. Sistem pelaksanaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana instalasi dan peralatan pertambangan.
2.Pengamanan instalasi
3.Tenaga keselamatan yang berkompeten dalam keselamatan Operasi.
4Kelayakan sarana dan prasarana instalasi dan peralatan tambang.
5.Evaluasi hasil kerja teknis pertambangan.
Lingkungan Kerja meliputi:
Pengelolaan debu, kebisingan, getaran, pencahayaan, kualitas dan kuantitas udara, iklim kerja, radiasi, faktor kimia, faktor biologi dan kebersihan lingkungan kerja.
Kesehatan Kerja meliputi program kesehatan kerja, higiene dan sanitasisanitasi, pengelolaan ergonomi, pengelolaan makanan dan minuman,gizi pekerja tambang dan diagnosi pemeriksaan PAK.
Keselamatan Kerja meliputi manajemen resiko,program keselamatan kerja,pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja,kampanye, administrasi keselamatan kerja, manajemen keadaan darurat, Inspeksi keselamatan kerja, dan penyelidikan kecelakaan dan kejadian berbahaya.
Istilah
SOP : Standard Operational Procedure
SHE : Safety Health & Enviromental
SMKP: Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan
SMK3 : Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja
OHS : Occupational Health & Safety
HSE : Health Safety & Enviromental
K3: Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PPE : Personal Protective Equipment atau APD
APD: Alat Pelindung Diri
PDCA: Plan Do Check Action
HIRADC : Hazzard Identification Risk Assessment and Determine Control atau dalam bahasa identifikasi bahaya dan aspek K3L
K3L : Keselamatan Kesehatan Kerja dan lingkungan.
PJHA : Pre Job Hazzard Assessment atau identifikasi awal sebelum memulai pekerjaan, berkaitan dengan kelengkapan peralatan kerja dan bahaya resiko kerja yang diimplementasikan dalam bentuk firm administrasi penunjang .
JSA : Job Safety Analysis, Safety yang analisa berkaitan antara pekerja dengan alat dan lingkungan kerja dan pekerjaan yang akan dilakukan.
ISO : Internasional Organization for Standarduzation.
SOA : Safety Objective Analysis.
P3K : Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
AK3 : Ahli K3
RPL : Rencana Pemantauan Lingkungan
RKL : Rencana Kerja Lingkungan
UKL : Upaya Kesehatan Lingkungan
UPL : Upaya Pengelolaan Lingkungan
AMDAL: Antisipasi Mengenai Dampak Aktivitas Lingkungan
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) merupakan rencana tindak lanjut untuk mengelola dampak penting yang ditimbulkan oleh aktivitas proyek, sedangkan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) merupakan piranti untuk memantau hasil pengelolaan lingkungan tersebut.
ISO yang berhubungan dengan Safety & Enviromental antara lain :
1. ISO 9001 manajemen mutu
2. ISO 14001 manajemen lingkungan
3. ISO 45001 K3
4. ISO 18001 SMK3
OHSAS 18001:2007 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja) ialah penilaian untuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan yang bertujuan membantu sebuah organisasi untuk mengontrol resiko kesehatan dan keselamatan kerja.
No comments:
Post a Comment